A.
Arti
modal bagi koperasi
Modal
sebagai mana kita ketahui adalah merupakan salah satu faktor produksi, tetapi
hingga sekarang diantara para ahli ekonomi sendiri belum terdapat kesamaan
pendapat tentang apa yang di sebut dengan modal itu dan tampaknya dalam
sejarahnya, pengertian dari modal itu berkembang sesuai dengan perkembangan
ilmu. Menurut klasik, modal diartikan sebagai hasil produksi yang di gunakan
untuk memprodusir lebih lanjut. Dalam perkembangannya pengertian modal mengarah
pada sifat non-physical, dalam arti modal di tekankan kepada nilai, daya beli
atau kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung dalam barang modal. Ada
beberapa prinsip yang harus di patuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan
permodalan ini, yaitu:
1. Bahwa
pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada ditangan anggota dan
tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal atau dana yang bisa ditanam oleh
seorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan, satu anggota satu suara.
2. Bahwa
modal harus dimanfaatkan untuk usaha usaha yang bermanfaat untuk anggota
3. Bahwa
kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
4. Bahwa
untuk membiayai usaha-usahanya secara efisien, koperasi pada dasarnya
membutuhkan modal yang cukup.
5. Bahwa
usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru.
6. Bahwa
kepada saham koperasi (share), yang di indonesia adalah ekuivalen dengan
simpanan pokok, tidak bisa diberikan suatu premi diatas nilai nominalnya
meskipun seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.
B.
Sumber-sumber
permodalan koperasi
Telepas
dari pengertian atau definisi seperti di terangkan di atas, kita bisa melihat
pengertian modal dari beberapa segi, misalnya dari segi asalnya atau sumbernya
atau dari pemilikannya, seperti yang kita temukan pada UU No.25 tahun 1992
tentang perkoperasian yang mengatakan bahwa modal koperasi itu terdiri dari
modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal
Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal
sendiri dapat berasal dari :
1) Simpanan
pokok; adalah jukmlah uang yang di wajibkan kepada anggota untuk diserahkan
pada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan
besarnya sama untuk semua anggota. Simpanan pokok ini tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan pokok ini ikut
menanggung kerugian.
2) Simpanan
wajib; adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk
membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu, misalnya ditarik pada
waktu penjualan barang-barang atau ditarik pada waktu anggota menerima kredit
dari koperasi dan sebagainya. Simpanan wajib ini ikut menanggung kerugian.
3) Dana
cadangan; Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian
sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan
untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk
permodalan. Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara
terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap
tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan
bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering
lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota.
4) Hibah
adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau
barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena
pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud
ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik
dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta
tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga
pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru.
Modal
pinjaman dapat berasal dari :
1) Anggota;
2) Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya;
3) Bank
dan lembaga;
4) Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya;
5) Sumber
lain yang sah.
Selain
modal, Koperasi dapat pula melakukan pemupukanmodal yang berasal dari modal
penyertaan.
Ketentuan
mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
(1) Usaha
Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2) Kelebihan
kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhanmasyarakat
yang bukan anggota Koperasi.
(3) Koperasi
menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi
rakyat.
Pasal
44
(1) Koperasi
dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan
pinjamdari dan untuk :
a) anggota
Koperasi yang bersangkutan;
b) Koperasi
lain dan/atau anggotanya.
c) Kegiatan
usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya
kegiatan usaha Koperasi.
d) Pelaksanaan
kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Dilihat
dari segi permodalan, UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,memberikan
peluang yang cukup luas bagi koperasi untuk mengembangkan usahanya. UU No. 25
tahun 1992 ini selain secara ekspresif membagi permodalan koperasi dalam modal
sendiri dan modal pinjaman, juga memberikan kesempatan pada koperasi untuk
menerbitksn obligasi. Tentang kemungkinan penghimpunan modal koperasi melalui
penerbitan obligasi, tampaknya masih sulit untuk bisa dilaksanakan oleh
koperasi melihat kondisi koperasi dewasa saat ini. Banyak
persyaratan-persyaratan yang pada dewasa ini masih sulit untuk bisa dipenuhi
oleh koperasi.
Beberapa
persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah :
1. Bagi
Emitan, harus mempunyai modal telah disetor penuh, sekurang-kurangnya Rp 200
juta.
2. Dalam
2 tahun buku terakhir secara berturut-turut memperoleh laba.
3. Laporan
keuangan telah diperiksa oleh akuntan publik/Negara untuk 2 tahun terakhir
secara berturut-turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun
terakhir.
4. Memiliki
rekomendasi dari Bank Indonesia mengenai jumlah obligasi yang dapat
diterbitkan, jika perusahaan tersebut berupa Bank.
5. Permodal,
yaitu perorangan dan/atau lembaga yang akan menanamkan modalnya.
6. Perlu
diterbitkan suatu prospektus yang memuat keterangan lengkap dan jujur mengenai
keadaan perusahaan dan bagaimana prospeknya.
7. Underwriter,
atau pinjamin Emisi efek, lembaga perantara emisi yang menjamin penjualan efek
(obligasi)
8. Wali
amanat, lembaga yang ditunjuk Emitmen yang diberikan kepercayaan untuk mewakili
kepentingan para pemegang obligasi.
9. Penanggung,
lembaga yang menanggunng perlunasan kembali pinjaman pokok obligasi dan
pembayaran bunganya apabila Emitmen cendera janji.
Sumber
:
http://premasanjaya.blogspot.co.id/2015/11/permodalan-koperasi.html
Komentar
Posting Komentar