Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2017

Warisan Budaya Indonesia

Indonesia adalah negeri yang kaya akan budaya dan adat istiadat, setiap suku yang ada di Indonesia memiliki keunikan budaya yang berbeda-beda. Sehingga keanekaragaman budaya dan adat istiadat tersebut membuat Indonesia semakin terkenal di mata dunia, dan memberikan kebanggan tersendiri. Banyak wisatawan mancanegara yang berlibur ke Indonesia hanya untuk menikmati budaya Indonesia yang unik. Selain itu, ada juga yang menyaksikan kebudayaan tradisional di negeri ini dalam rangka melakukan penelitian terkait budaya dan adat istiadat tersebut. Sebagai warga negara Indonesia, kita sudah seharusnya bangga karena banyak warisan budaya Indonesia yang mendunia dan dikenal banyak oleh orang luar negeri. Berikut beberrapa warisan budaya Indonesia yang patut kita ketahui : WordPress.com   Batik     Siapa sih yang ga kenal sama kain khas Indonesia yang satu ini ? Ya kain Batik adalah kain khas yang berasal dari Indonesia, kain   khas yang dipakai untuk acara a

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

1.     Pengertian Koperasi Koperasi Indonesia didirikan pada tanggal 12 Juli 1960 oleh Drs.  Moh.  Hatta.   Atas jasanya pada bidang koperasi, Drs. Moh. Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai hari Koperasi. Koperasi berarti kelompok atau perkumpulan orang atau badan yang bersatu dalam cita-cita atas dasar kekeluargaan dan gotong-royong untuk mewujudkan kemakmuran bersama. Menurut Undang-undang Koperasi nomor 25 tahun 1992 pasal 1 ayat (1),  pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas-asas kekeluargaan. 2.     Prinsip-prinsip Koperasi Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka. Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Pembagian sisa hasil usaha (SHU), dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

Tujuan dan Fungsi Koperasi

1.     Tujuan Koperasi             Dalam UU. No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi berrtujuan memajukan kesejahtraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, dan ikut membangun tatanan ekonomi nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945.             Tujuan koperasi ini masih berlaku umum. Karena setiap koperasi harus menjabarkannya ke dalam bentuk tujuan yang lebih operasional bagi koperasi sebagai badan usaha. Tujuan yang jelas dan dapat dioperasikan akan memudahkan pihak manajemen dalam pelaksanaan koperasi. Pada kasus anggota juga berperan sebagai pemilik, pelanggan dan pemodal akan lebih dapat melakukan pengawasan terhadap proses kerja koperasi, sehingga penyimpangan dari tujuan tersebut akan dapat lebih cepat diketahui.             Dalam tujuan yang disebutkan, koperasi memwalasi kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat p