Langsung ke konten utama

Tujuan dan Fungsi Koperasi


1.    Tujuan Koperasi


            Dalam UU. No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi berrtujuan memajukan kesejahtraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, dan ikut membangun tatanan ekonomi nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945.

            Tujuan koperasi ini masih berlaku umum. Karena setiap koperasi harus menjabarkannya ke dalam bentuk tujuan yang lebih operasional bagi koperasi sebagai badan usaha. Tujuan yang jelas dan dapat dioperasikan akan memudahkan pihak manajemen dalam pelaksanaan koperasi. Pada kasus anggota juga berperan sebagai pemilik, pelanggan dan pemodal akan lebih dapat melakukan pengawasan terhadap proses kerja koperasi, sehingga penyimpangan dari tujuan tersebut akan dapat lebih cepat diketahui.

            Dalam tujuan yang disebutkan, koperasi memwalasi kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pernyataan ini mengandung arti, meningkatkan kesejahteraan anggota menjadi program utama koperasi melalui layanan usaha. Jadi, pelayanan anggota merupakan prioritas utama dengan masyarakat bersama.

            Dengan demikian, keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya dapat diukur dari peningkatan kesejahteraan anggota. Kesejahteraan bermakna sangat luas dan juga untuk kepentingan, karena ukuran sejahtera bagi seseorang dapat berbeda satu sama lain. Manusia pada dasarnya adalah mahluk yang tidak pernah merasa puas, karena itu kesejahteraan akan terus dikejar tanpa batas.

            Keberhasilan koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi anggotanya akan lebih mudah diukur, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota dilakukan melalui koperasi, sehingga peningkatan kesejahteraannya akan lebih mudah diukur. Dalam pengertian ekonomi, tingkat kesejahteraan itu dapat terjaga dengan tinggi rendahnya pendapatan riil. Atau secara riil seseorang atau masyarakat meningkat, maka kesejahteraan ekonomi seseorang atau masyarakat itu naik pula. Berkaitan dengan jalan pikiran tersebut,

            Maka tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya, berarti pula tujuan koperasi itu diwujudkan dalam bentuk meningkatkan pendapatan riil para anggotanya. Dengan demikian, pengertian kesejahteraan yang bersifat abstrak dan relatif itu dapat diubah menjadi pengertian yang lebih konkrit dalam bentuk pendapatan, sehingga perlu dilakukan.

            Dalam pengertian ekonomi, pendapatan dapat berbentuk pendapatan nominal dan pendapatan rill. Pendapatan nominal adalah penghasilan seseorang yang diukur dalam jumlah satuan uang yang diperoleh. Apa yang dimaksud dengan jumlah barang dan jasa pemenuhan kebutuhan yang bisa beli, dengan membelanjakan pendapatan nominalnya (uangnya). Bila harga nominal seseorang meningkat, sementara harga-harga barang / barang tetap (tidak naik) maka orang akan lebih mampu membeli barang / jasa untuk memenuhi kebutuhannya, yang berarti tingkat kesejahteraannya naik juga.

            Dalam kondisi seperti di indonesia, di dimana pendekatan pemrogram binaan koperasi dengan top-down-approach banyak koperasi dengan jumlah anggota yang kurang memiliki hubungan ekonomi satu sama lain. Dalam kata lain partisipasi anggota terhadap koperasinya masih relatif kecil buat sukar untuk mengatakannya.



2.    Fungsi Koperasi 


Fungsi Koperasi Menurut UU No. 25 Tahun 1992, fungsi koperasi adalah:

a)  Bantu membangun potensi seseorang kelompok agar kesejahteraannya meninkat misalnya memberikan pinjaman modal kepada petani dengan bunga yang terjangkau atau sistem bagi hasil.

b)   Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia.

c)   Mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

d)   Memperkuat ekonomi nasional erdasar asas kekeluargaan.

Referensi:





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manusia dan kegelisahan

Pengertian Kegelisahan Kegelisahan berasal dari kata gelisah yang beraru tidak tenteram hatinya selalu merasa khawatir , tidak tenang, tidak sabar, cemas. Sehingga kegelisahan merupakan hal yang menggambarkan seseorang tidak tentram hari maupun perbuatannya, merasa khawatir, tidak tenang dalam tingkah lakunya tidak sabar ataupun dalam kecemasan. Kegelisahan hanya dapat diketahui dari gejala tingkah laku atau gerak gerik seseorang dalam situasi tertentu gejala tingkah laku atau gerak gerik tersebut muknya lain dari bisasanya mialnya berjalan mondar mandir dalam ruangan tertentu sambil menundukkannya kepadalnya memandang jauh kedepan sambil mengepalkan tangannya duduk termenung sambil memegang kepalanya duduk dengan wajah murung atau sayu, malas bicara dan lain lain. Kegelisahan merupakan salah satu ekspresi dari keemasan karena itu dalam kehidupn sehari hari, kegelisahan juga diartikan sebagai kecemasan kekhawatiran ataupunk ketakutan definisi dapat disebutkan, bahwa seseorang ...

Manusia dan Harapan

Pengertian Harapan Harapan berasal dari kata harap yang berarti keinginan supaya sesuatu terjadi; sehingga harapan berarti sesuatu yang diinginkan dapat terjadi. Dengan demikian harapan menyangkut masa depan seseorang. Setiap Manusia Mempunyai harapan. Manusia yang tanpa harapan, berarti manusia itu mati dalam hidup. Orang yang akan meninggal sekalipun mempunyai harapan, biasanya berupa pesan pesan kepada ahli warisnya. Berhasil atau tidaknya suatu harapan tergantung pada usaha orang yang mempunyai harapan, Misalnya Rafiq mengharapkan nilai A dalam ujian yang akan datang, tetapi tidak ada usaha, tidak pernah hadir kuliah. Ia menghadapi ujian dengan santai. Bagaimana rafiq memperoleh nial A. Luluspun mungkin tidak. Harapun harus berdasarkan kepercayaan, baik kepercayaan pada diri sendiri, maupun kepercayaan kepada tuhan yang maha esa, agar harapan terwujud, maka perlu usaha dengan sungguh sungguh Persamaan Harapan dan Cita-cita  Harapan berasal dari kata harap yang be...