1. Tujuan Koperasi
Dalam UU. No 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi berrtujuan memajukan
kesejahtraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, dan ikut
membangun tatanan ekonomi nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Tujuan koperasi ini masih berlaku
umum. Karena setiap koperasi harus menjabarkannya ke dalam bentuk tujuan yang
lebih operasional bagi koperasi sebagai badan usaha. Tujuan yang jelas dan
dapat dioperasikan akan memudahkan pihak manajemen dalam pelaksanaan koperasi.
Pada kasus anggota juga berperan sebagai pemilik, pelanggan dan pemodal akan
lebih dapat melakukan pengawasan terhadap proses kerja koperasi, sehingga
penyimpangan dari tujuan tersebut akan dapat lebih cepat diketahui.
Dalam tujuan yang disebutkan,
koperasi memwalasi kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya. Pernyataan ini mengandung arti, meningkatkan kesejahteraan anggota
menjadi program utama koperasi melalui layanan usaha. Jadi, pelayanan anggota
merupakan prioritas utama dengan masyarakat bersama.
Dengan demikian, keberhasilan koperasi
dalam mencapai tujuannya dapat diukur dari peningkatan kesejahteraan anggota.
Kesejahteraan bermakna sangat luas dan juga untuk kepentingan, karena ukuran
sejahtera bagi seseorang dapat berbeda satu sama lain. Manusia pada dasarnya
adalah mahluk yang tidak pernah merasa puas, karena itu kesejahteraan akan
terus dikejar tanpa batas.
Keberhasilan koperasi dalam
meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi anggotanya akan lebih mudah diukur,
kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota dilakukan melalui koperasi,
sehingga peningkatan kesejahteraannya akan lebih mudah diukur. Dalam pengertian
ekonomi, tingkat kesejahteraan itu dapat terjaga dengan tinggi rendahnya
pendapatan riil. Atau secara riil seseorang atau masyarakat meningkat, maka
kesejahteraan ekonomi seseorang atau masyarakat itu naik pula. Berkaitan dengan
jalan pikiran tersebut,
Maka tujuan koperasi adalah
meningkatkan kesejahteraan anggotanya, berarti pula tujuan koperasi itu
diwujudkan dalam bentuk meningkatkan pendapatan riil para anggotanya. Dengan
demikian, pengertian kesejahteraan yang bersifat abstrak dan relatif itu dapat
diubah menjadi pengertian yang lebih konkrit dalam bentuk pendapatan, sehingga
perlu dilakukan.
Dalam pengertian ekonomi, pendapatan
dapat berbentuk pendapatan nominal dan pendapatan rill. Pendapatan nominal
adalah penghasilan seseorang yang diukur dalam jumlah satuan uang yang
diperoleh. Apa yang dimaksud dengan jumlah barang dan jasa pemenuhan kebutuhan
yang bisa beli, dengan membelanjakan pendapatan nominalnya (uangnya). Bila
harga nominal seseorang meningkat, sementara harga-harga barang / barang tetap
(tidak naik) maka orang akan lebih mampu membeli barang / jasa untuk memenuhi
kebutuhannya, yang berarti tingkat kesejahteraannya naik juga.
Dalam kondisi seperti di indonesia,
di dimana pendekatan pemrogram binaan koperasi dengan top-down-approach banyak
koperasi dengan jumlah anggota yang kurang memiliki hubungan ekonomi satu sama
lain. Dalam kata lain partisipasi anggota terhadap koperasinya masih relatif
kecil buat sukar untuk mengatakannya.
2. Fungsi Koperasi
Fungsi
Koperasi Menurut UU No. 25 Tahun 1992, fungsi koperasi adalah:
a) Bantu membangun potensi seseorang kelompok agar
kesejahteraannya meninkat misalnya memberikan pinjaman modal kepada petani
dengan bunga yang terjangkau atau sistem bagi hasil.
b) Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia.
c) Mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa.
d) Memperkuat ekonomi nasional erdasar asas
kekeluargaan.
Referensi:
https://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&pg=PA19&dq=tujuan+koperasi&hl=en&sa=X&redir_esc=y#v=onepage&q=tujuan%20koperasi&f=false
https://books.google.co.id/books?id=2z1mDAAAQBAJ&pg=PA179&dq=fungsi+koperasi&hl=en&sa=X&redir_esc=y#v=onepage&q=fungsi%20koperasi&f=false
Komentar
Posting Komentar