Langsung ke konten utama

Tujuan dan Fungsi Koperasi


1.    Tujuan Koperasi


            Dalam UU. No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi berrtujuan memajukan kesejahtraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, dan ikut membangun tatanan ekonomi nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945.

            Tujuan koperasi ini masih berlaku umum. Karena setiap koperasi harus menjabarkannya ke dalam bentuk tujuan yang lebih operasional bagi koperasi sebagai badan usaha. Tujuan yang jelas dan dapat dioperasikan akan memudahkan pihak manajemen dalam pelaksanaan koperasi. Pada kasus anggota juga berperan sebagai pemilik, pelanggan dan pemodal akan lebih dapat melakukan pengawasan terhadap proses kerja koperasi, sehingga penyimpangan dari tujuan tersebut akan dapat lebih cepat diketahui.

            Dalam tujuan yang disebutkan, koperasi memwalasi kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pernyataan ini mengandung arti, meningkatkan kesejahteraan anggota menjadi program utama koperasi melalui layanan usaha. Jadi, pelayanan anggota merupakan prioritas utama dengan masyarakat bersama.

            Dengan demikian, keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya dapat diukur dari peningkatan kesejahteraan anggota. Kesejahteraan bermakna sangat luas dan juga untuk kepentingan, karena ukuran sejahtera bagi seseorang dapat berbeda satu sama lain. Manusia pada dasarnya adalah mahluk yang tidak pernah merasa puas, karena itu kesejahteraan akan terus dikejar tanpa batas.

            Keberhasilan koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi anggotanya akan lebih mudah diukur, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota dilakukan melalui koperasi, sehingga peningkatan kesejahteraannya akan lebih mudah diukur. Dalam pengertian ekonomi, tingkat kesejahteraan itu dapat terjaga dengan tinggi rendahnya pendapatan riil. Atau secara riil seseorang atau masyarakat meningkat, maka kesejahteraan ekonomi seseorang atau masyarakat itu naik pula. Berkaitan dengan jalan pikiran tersebut,

            Maka tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya, berarti pula tujuan koperasi itu diwujudkan dalam bentuk meningkatkan pendapatan riil para anggotanya. Dengan demikian, pengertian kesejahteraan yang bersifat abstrak dan relatif itu dapat diubah menjadi pengertian yang lebih konkrit dalam bentuk pendapatan, sehingga perlu dilakukan.

            Dalam pengertian ekonomi, pendapatan dapat berbentuk pendapatan nominal dan pendapatan rill. Pendapatan nominal adalah penghasilan seseorang yang diukur dalam jumlah satuan uang yang diperoleh. Apa yang dimaksud dengan jumlah barang dan jasa pemenuhan kebutuhan yang bisa beli, dengan membelanjakan pendapatan nominalnya (uangnya). Bila harga nominal seseorang meningkat, sementara harga-harga barang / barang tetap (tidak naik) maka orang akan lebih mampu membeli barang / jasa untuk memenuhi kebutuhannya, yang berarti tingkat kesejahteraannya naik juga.

            Dalam kondisi seperti di indonesia, di dimana pendekatan pemrogram binaan koperasi dengan top-down-approach banyak koperasi dengan jumlah anggota yang kurang memiliki hubungan ekonomi satu sama lain. Dalam kata lain partisipasi anggota terhadap koperasinya masih relatif kecil buat sukar untuk mengatakannya.



2.    Fungsi Koperasi 


Fungsi Koperasi Menurut UU No. 25 Tahun 1992, fungsi koperasi adalah:

a)  Bantu membangun potensi seseorang kelompok agar kesejahteraannya meninkat misalnya memberikan pinjaman modal kepada petani dengan bunga yang terjangkau atau sistem bagi hasil.

b)   Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia.

c)   Mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

d)   Memperkuat ekonomi nasional erdasar asas kekeluargaan.

Referensi:





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Undang-Undang Perlindungan Konsumen

UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen 2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. 3. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. 4. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdaga...

Manusia dan Tanggung Jawab

Pengertian  Tanggung Jawab Tanggung jawab adalah sifat terpuji yang mendasar dalam diri manusia. Selaras dengan fitrah. Tapi bisa juga tergeser oleh faktor eksternal. Setiap individu memiliki sifat ini. Ia akan semakin membaik bila kepribadian orang tersebut semakin meningkat. Ia akan selalu ada dalam diri manusia karena pada dasarnya setiap insan tidak bisa melepaskan diri dari kehidupan sekitar yang menunutut kepedulian dan tanggung jawab. Inilah yang menyebabkan frekwensi tanggung jawab masing-masing individu berbeda. Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang di sengaja maupun yang tidak di sengaja.tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban. Tanggung jawab menurut kamus umum Bahasa Indonesia adalah, keadaan wajib menanggung segala sesuatunya.Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tangung jawab juga berarti berbua...

Manusia dan Kesusastraan

Budaya Dasar dan Kesusastraan Pendekatan Kesusastraan Sastra berasal dari kata castra berarti tulisan. Dari makna asalnya dulu, sastra meliputi segala bentuk dan macam tulisan yang ditulis oleh manusia, seperti catatan ilmu pengetahuan, kitab-kitab suci, surat-surat, undang-undang, dan sebagainya. Sastra dalam arti khusus yang kita gunakan dalam konteks kebudayaan, adalah ekspresi gagasan dan perasaan manusia. Jadi, pengertian sastra sebagai hasil budaya dapat diartikan sebagai bentuk upaya manusia untuk mengungkapkan gagasannya melalui bahasa yang lahir dari perasaan dan pemikirannya. Secara morfologis, kesusastraan dibentuk dari dua kata, yaitu su dan sastra dengan mendapat imbuhan ke- dan -an. Kata su berarti baik atau bagus, sastra berarti tulisan. Secara harfiah, kesusastraan dapat diartikan sebagai tulisan yang baik atau bagus, baik dari segi bahasa, bentuk, maupun isinya. Ada beberapa hal yang berkaitan dengan pengertian sastra, yaitu; §    Ilmu sastra ad...