Langsung ke konten utama

Keindahan Alam Indonesia



Pantai Karangnini

Pantai Karangnini adalah keindahan lain yang dapat kita jumpai di ciamis Jawa Barat. Pantai ini terletak di Desa Emplak, Kecamatan Kalipucang. Keberadaan pantai nan cantik ini tersembunyi di balik hutan jati di sepanjang jalannya. Saat ini memang jalur menuju lokasinya masih terbilang menantang melalui Desa Emplak, Kecamatan Kalipucang, karena jalan menuju kesana masih sangat kurang layak untuk dilalui. Namun demikian, hal ini dapat menjadi sebuah pengalaman menarik sebelum menuju pantai yang eksotis di pesisir selatan.
Di pantai ini terdapat sebuah batu karang yang bentuknya seperti seorang nenek (bahasa Sunda: nini). Masyarakat setempat percaya bahwa keberadaan batu karang tersebut terkait legenda seorang nenek yang setia menunggu suaminya pulang melaut hingga menjadi batu. Cerita legendaris mitologis tersebut tentunya menjadi salah satu dari sekian banyak daya tarik Pantai Karangnini yang diresmikan pada 25 September 1985 sebagai tujuan wisata.
Sepanjang jalan dari pintu gerbang ke lokasi, anda akan menikmati kesejukan hutan jati dengan irama alam liarnya. Bukan itu saja, pada beberapa bagian jalan ini akan dihidangkan panorama pantai di kejauhan dengan latar belakang Sagara Anakan (muara Sungai Citanduy yang berujung di Pulau Nusakambangan). Sungguh sebuah pemandangan yang tak terlupakan apabila Anda datang pada saat cuaca cerah. Sebelum mencapai pantai Anda pun akan menjumpai Pondok Wisata yang dikelola oleh Perhutani Kabupaten Ciamis. 
 
Contoh foto Pantai Karangnini:




 



Sumber: http://notetravelling.blogspot.co.id/2015/04/keindahan-wisata-pantai-karangnini.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manusia dan Tanggung Jawab

Pengertian  Tanggung Jawab Tanggung jawab adalah sifat terpuji yang mendasar dalam diri manusia. Selaras dengan fitrah. Tapi bisa juga tergeser oleh faktor eksternal. Setiap individu memiliki sifat ini. Ia akan semakin membaik bila kepribadian orang tersebut semakin meningkat. Ia akan selalu ada dalam diri manusia karena pada dasarnya setiap insan tidak bisa melepaskan diri dari kehidupan sekitar yang menunutut kepedulian dan tanggung jawab. Inilah yang menyebabkan frekwensi tanggung jawab masing-masing individu berbeda. Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang di sengaja maupun yang tidak di sengaja.tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban. Tanggung jawab menurut kamus umum Bahasa Indonesia adalah, keadaan wajib menanggung segala sesuatunya.Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tangung jawab juga berarti berbua...

Manusia dan Pandangan Hidup

Macam-macam Sumber Pandangan Hidup 1.       Pandangan hidup banyak sekali macamnya dan ragamnya. Akan tetapi pandangan hidup dapat diklasifikasikan berdasaikan asalnya yaitu terdiri dari 3 macam : 2.       Pandangan hidup yang berasal dari agama yaitu pandangan hidup yang mutlak kebenarannya Pandangan hidup yang berupa ideologi yang disesuaikan dengan kebudayaan dan norms yang terdapat pada negara tersebut. 3.       Pandangan hidup hasil renungan yaitu pandangan hidup yang relatif kebenarannya. Pengertian Ideologi Ideologi Jadi Ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasangagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari menurut Kaelan ‘idea’ disamakan artinya dengan citacita. Dalam perkembangannya terdapat pengertian Ideologi yang dikemukakan oleh beberapa ahli. Istilah Ideologi pertama kali dikemukak...

Undang-Undang Perlindungan Konsumen

UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen 2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. 3. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. 4. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdaga...